Minggu, 29 Maret 2020

STUDI KASUS ETIKA PROFESI GURU  MATEMATIKA : PEMERKOSAAN SISWI MADRASAH ALIYAH OLEH SANG GURU MATEMATIKANYA

I.             PENDAHULUAN
Profesi yang dijalani oleh seorang guru adalah sebuah profesi yang mulia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan sesuai dengan Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
Menurut (Sakti, 2018) cerminan dari karakter seorang guru yang mendidik siswa dengan baik adalah siswa yang memiliki karakter yang baik pula. Tumbuh kembang siswa di sekolah menjadi tanggung jawab guru sehingga siswa akan mencapai kematangan secara emosional, fisik, psikis, intelejensi, kepribadian, dan sosial. Menurut Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, pelaksanaan tanggung jawab guru terwujud dan menyatu dalam prinsip “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.
Salah satu kewajiban guru terhadap peserta didik sesuai dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku. Namun, saat ini masih banyak terjadi kasus kekerasan di lembaga pendidikan khususnya kekerasan seksual. Salah satu kasus kekerasan seksual terjadi pada tahun 2016 di Gorontalo. Menurut Komnas Perempuan (2018), salah satu kasus yang masuk dalam pengaduan Komnas Perempuan adalah pemerkosaan siswi Madrasah Aliyah (RB) Telaga Biru Gorontalo oleh guru matematika (MYS). Korban diperkosa di bawah ancaman tidak akan diluluskan bila tidak mau menuruti keinginan gurunya. Selain tidak menjalankan kewajiban untuk tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi, pelaku juga melanggar kewajiban lain seperti tidak bertindak profesional dalam mendidik, membimbing, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik. Guru yang seharusnya melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan dan keamana peserta didik justru memberikan trauma yang mendalam kepada peserta didik.
Tentunya, kejadian ini tidak bisa dibenarkan dan pelaku harus mendapat sanksi. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah diatur bahwa dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru tersebut dimana harus bersifat objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Sehingga dengan melihat kasus pemerkosaan yang menimpa peserta didik terkait pelanggaran kode etik guru yang ada di Indonesia, peneliti akan mengambil kasus ini untuk dikaji dan dikaitkan dengan Kode Etik Guru Indonesia mengenai apa saja pelanggaran kode etik guru yang dilakukan. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat membuka wawasan kepada masyarakat, guru, dan calon guru mengenai Kode Etik Guru Indonesia.

II.          METODE PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Studi kasus adalah suatu rangkaian kegiatan ilmiah yang dilakukan secara intensif, terinci, dan mendalam tentang suatu program, peristiwa, dan aktivitas, baik pada tingkat perorangan, sekelompok orang, lembaga, atau organisasi untuk memperoleh pengetahuan mendalam tentang peristiwa tersebut (Rahardjo, 2017). Teknik pengumpulan data yang digunakan berasal dari artikel, buku, jurnal, keputusan kongres, dan undang-undang.

III.       HASIL ANALISIS
3.1        Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik secara etimologi berasal dari dua kata yakni kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Code” yang artinya norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata Etiquete yang artinya Tata cara atau Tingkah laku. (Kunarto & Prasetya, 1997).
Kode etik digunakan sebagai kontrol dari semua aktivitas profesi yang berhubungan dengan profesinya (AR, 2016). Kode etik pada suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (Soetjipto & Kosasi, 1999, p. 32). Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, ditetapkanlah Kode Etik Guru Indonesia agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
Dalam Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, ada dua kewajiban umum yang harus dilakukan guru, yaitu :
1.      Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji guru
2.  Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Selain itu menurut Keputusan Kongres, guru juga memiliki kewajiban terhadap peserta didik, terhadap orangtua/wali peserta didik, terhadap masyarakat, terhadap teman sejawat, terhadap profesi, terhadap organisasi profesi, dan terhadap pemerintah. Dalam penelitian ini, hanya akan membahas tentang kewajiban guru terhadap peserta didik, terhadap profesi, dan terhadap pemerintah.
1.      Kewajiban Guru terhadap Peserta Didik
a.  Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik
b.  Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik
c.      Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
d.    Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif
e.    Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik
f.   Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan  berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanuasiaan
g.  Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku
2.      Kewajiban Guru terhadap Profesi
a.     Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi
b.  Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.     Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi
d. Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian
e.      Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan
3.      Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a.  Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.      Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan
c.      Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Secara umum tujuan kode etik guru adalah untuk menjamin para guru dapat melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan (Burhanuddin, 1998, p. 348).
Sedangkan secara khusus tujuan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
1.  Menanamkan kesadaran kepada anggotanya bahwa kode etik merupakan produk anggota profesinya yang berlandaskan kepada falsafah Pancasila dan UUD 1945, dan karenanya segala aspek terjang profesinya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
2.     Mewujudkan terciptanya individu-individu profesional di bidang kependidikan yang mampu tampil profesional sesuai dengan kompetensinya (personal, profesional, dan sosial)
3.  Membentuk sikap profesional di kalangan Tenaga Kependidikan maupun masyarakat umumnya dalam rangka penyelenggaran pendidikan
4.  Meningkatkan kualitas profesional Tenaga Kependidikan untuk keperluan pengembangan kode etik itu sendiri
(Sutomo & dkk, 1998)

3.2        Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
Salah satu kasus pelanggaran kode etik guru Indonesia terjadi di Gorontalo. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang masuk dalam pengaduan Komnas Perempuan tentang kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Berikut kasus yang tercatat dalam catatan tahunan Komnas Perempuan :
Sepanjang 2017 merupakan tahun yang masih menunjukkan tingginya kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya di dunia pendidikan. Sejumlah kasus masuk dalam pengaduan Komnas Perempuan, seperti pemerkosaan siswi Madrasah Aliyah (RB) Telaga Biru Gorontalo oleh guru matematika (MYS). Korban diperkosa di bawah ancaman tidak akan diluluskan bila tidak mau menuruti keinginan gurunya. Pemerkosaan ini terjadi sepanjang Desember 2016 sebanyak tujuh kali. Dalam kondisi tekanan mental akhirnya korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan ke Kepolisian sektor Telaga Biru pada 18 Desember 2016 dengan No perkara P/45/XII/2016/Sek.Tlg Biru. Pihak Polsek Telaga Biru menyarankan penyelesaian dengan kekeluargaan. Selama proses penyidikan, korban yang dalam kondisi trauma tidak didampingi oleh Unit PPA Polda Gorontalo. Menyikapi kasus ini, Komnas Perempuan sangat menyesalkan pemerkosaan yang dilakukan oleh guru sekolah dengan memanfaatkan relasi kuasa, yang semestinya sebagai pendidik menjadi pendidik pengasuh, dan pelindung anak didiknya. Upaya mendapat keadilan semakin jauh ketika korban dan keluarga mengalami reviktimisasi dengan dilaporkan balik oleh pelaku.
Dalam surat dukungannya No. 011/KNAKTP/Pemantauan/Surat Dukungan/II/2017, Komnas Perempuan telah memberikan rekomendasi dan mendorong kepada Kepolisian Gorontalo untuk mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri untuk melakukan asistensi dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Surat dukungan Komnas Perempuan ini juga ditembuskan kepada instansi dan Kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Pendidikan Daerah Gorontalo.
(Komnas Perempuan, 2018)

3.3        Analisis Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
Dengan adanya laporan yang masuk ke Komnas Perempuan dan Kepolisian sektor Telaga Biru pada 18 Desember 2016 terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan guru matematika Madrasah Aliyah Telaga Biru yang inisial MYS dengan mengancam salah satu peserta didiknya yang berinisial RB tidak akan diluluskan jika tidak mau menuruti keinginan gurunya, jelas bahwa guru tersebut melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Undang-undang yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pada saat anak berada di lingkungan satuan pendidikan, anak wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.  
Selain itu, pelanggaran terhadap kode etik dapat dilihat dari tidak menjalankan kewajibannya terhadap guru, terhadap profesi, dan terhadap pemerintah. Dilihat dari kewajiban guru terhadap peserta didik, guru yang seharusnya bertindak sebagai pelindung dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, kesehatan, dan kemananan peserta didik justru membuat peserta didik memiliki trauma yang mendalam dan terjerumus ke dalam ketakutan yang mendalam. Dengan melakukan hal tidak terpuji itu, oknum guru ini tidak menghormati martabat dan hak serta memperlakukan peserta didik secara baik. Dan tentunya, oknum guru ini menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai guru untuk kepentingangan pribadinya yaitu melampiaskan hawa nafsunya ke salah satu peserta didiknya.
Dari segi kewajibannya terhadap profesi, oknum guru berinisial MYS ini tentu tidak menjunjung tinggi jabatan gurunya sebagai profesi. Profesi guru yang merupakan profesi yang mulia ini tercoreng karena kejahatan yang dilakukannya. Dengan melakukan pemerkosaan terhadap peserta didiknya, MYS melakukan tidakan yang merendahkan martabat profesi guru. Guru yang seharusnya dihormati oleh semua lapisan masyarakat justru membuat masyarakat memandang rendah profesi ini hanya karena kesalahan beberapa oknum dan membuat masyarakat sekitar khawatir untuk menitipkan anak-anaknya bersekolah di sekolah tersebut.
Dan dari kewajibannya terhadap pemerintah, MYS melanggar kewajibannya dalam ikut serta melaksanakan program pembangunan pendidikan. Bukannya ikut serta dalam pembangunan pendidikan, MYS justru menghancurkan masa depan peserta didiknya yang berinisial RB. Akibat pemerkosaan ini, RB berada dalam kondisi tekanan mental sehingga tentunya akan menghambat progres pendidikannya. MYS juga tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai guru, ia seharusnya melindungi peserta didiknya.
Sayangnya, MYS tak kunjung sadar akan perbuatannya. Ia melaporkan kembali korban. Pihak kepolisian pun hanya menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tentunya Komnas Perempuan sangat menyesalkan pemerkosaan ini. Komnas Perempuan mengeluarkan surat dukungan dengan No. 011/KNAKTP/Pemantauan/Surat Dukungan/II/2017 dan mendorong Kepolisian Gorontalo untuk mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri untuk melakukan asistensi dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Tembusan untuk surat dukungan ini antara lain kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Dinas Pendidikan Daerah Gorontalo.
Dengan mempertimbangkan kondisi korban dan pelanggaran yang dibuat oleh pelaku MYS, tentunya harus ada langkah hukum karena selain melanggar kode etik guru, MYS juga melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang diberikan kepada pelaku atas pelanggaran kode etik guru pun harus ditegakkan. Guru harus memahami tugas, peranan, dan tanggung jawabnya dalam membangun pendidikan. Jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat, jalur hukum harus berjalan walaupun telah diselesaikan secara kekeluargaan dan mediasi.

IV.       PENUTUP
Masih banyaknya terjadi pelanggaran kode etik guru berarti kurang diimplementasikannya isi dari kode etik tersebut oleh guru-guru di Indonesia. Kasus pemerkosaan oleh guru matematika ini, tidak hanya melanggar kode etik guru tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru yang melakukan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh kepolisian dan juga dinas pendidikan karena melanggar kode etik dan undang-undang. Dengan bersikap tegas atas undang-undang serta kode etik yang berlaku, dapat meminimalisir terjadinya kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, guru diharakan untuk menjadi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman perilakunya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru.
  

DAFTAR PUSTAKA

AR, A. Z. (2016, 11 02). Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi dan Pengembangan Kode Etik Guru di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(2), 271-292. doi:https://doi.org/10.15642/jpai.2016.4.2.271-292
Burhanuddin, Y. (1998). Administrasi Pendidikan untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Bandung: Pustaka Setia.
Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013.
Komnas Perempuan. (2018). Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme. Jakarta: Komnas Perempuan.
Kunarto, T. B., & Prasetya, C. (1997). Sejarah-Perspektif dari Prospeknya. Jakarta: Cipta Manunggal.
Rahardjo, M. (2017). Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya.
Sakti, B. P. (2018, Desember 10). Etika dan Profesi Guru SD di Tengah Perkembangan Zaman. doi:https://doi.org/10.31227/osf.io/g3sry
Soetjipto, & Kosasi, R. (1999). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutomo, & dkk. (1998). Profesi Kependidikan. CV. IKIP Semarang Press, 44.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




Untuk download paper bisa klik disini





Jumat, 28 Februari 2014

About Logan Wade Lerman

        Logan Wade Lerman pada 19 Januari di Beverly Hills, Los Angeles, California, USA. Ketika ia berusia 2.5 tahun, Logan mengatakan kepada ibunya bahwa ia ingin menjadi seorang aktor.  Penampilan pertamanya di layar lebar adalah sebagai William, putra bungsu dari karakter Mel Gibson dalam The Patriot (2000). Pada tahun 2000, ia muncul dengan aktor yang sama (Gibson), kali ini sebagai versi muda karakter Nick Marshall, di What Women Want (2000).
        Ia memainkan versi muda karakter Ashton Kutcher, Evan, dalam
The Butterfly Effect (2004). Setelah membuat debut layar kecil dalam peran tamu-membintangi 10-8: Officers on Duty (2003), ia menatap sebagai Bobby (Robert) McCallister dalam seri WB Network Jack & Bobby (2004), di mana ia digambarkan remaja yang akan menjadi presiden masa depan Amerika Serikat.Setelah pembatalan acara pada 2005, Logan kembali film, membintangi petualangan keluarga Hoot (2006). Tahun berikutnya, ia bermain anak Walter Sparrow (Jim Carrey) dalam film  gelap Number 23 (2007), dan co-bintang dengan Russell Crowe dan Christian Bale.  Pada tahun 2009, Logan muncul dengan Gerard Butler dalam R-rated film thriller aksi Gamer (2009). 
        Pada tahun 2010, Logan memainkan karakter judul dalam fantasi petualangan
Percy Jackson & The Olympics: The Lightning Thief (2010), memberinya pemberitahuan di antara khalayak yang lebih luas. Selanjutnya, ia membintangi sebagai D'Artagnan dalam remake dari The Three Musketeers (2011), berjudul The Perks Of a Being Wallflower (2012), dan kembali ke membintangi Percy Jackson: Sea of ​​Monsters (2013). Peran yang akan datang termasuk film epik Alkitab Nabi Nuh Noah(2014\, dan Perang Dunia II-set drama Fury (2014), di mana ia memainkan salah satu dari beberapa tentara Amerika yang terlibat dalam tangki pertempuran melawan Jerman.

STUDI KASUS ETIKA PROFESI GURU  MATEMATIKA  : PEMERKOSAAN SISWI MADRASAH ALIYAH OLEH SANG GURU MATEMATIKANYA I.               PENDAHULU...